Kamis, 05 April 2012

ASPEK HUKUM_TU2

Diposting oleh nadiapucino di 06.28 0 komentar
Nama : Nadia Putri Dewinasari
Npm   : 24210897
Kelas  : 2EB18


Puisi Untuk Ibu : Bait - bait Rindu Untuk Ibu 

Ibu....
Ini aku anakmu
perempuan yang dulu membebanimu selama sembilan bulan
merampas lelapmu pada malam hari
ketika aku masih menjadi gumpalan daging bernyawa di rahimmu,
saat aku pertama kali menghirup nafas di bentang fana ini
setelah kau bertarung antara hidup  mati
Aku hanya mampu memberimu gelisah dan cemas
tapi letihmu tak pernah kudengar sebagai nyanyian keluh

Ibu...
ini aku anakmu
yang bangga menjadi dewasa dalam asuhanmu
sebelum kau lepas aku ke tanah rantau dan kini tengah merindukanmu

Aku ingin pulang
menghitung jumlah kerutan di wajahmu seperti kemarin
telahkah bertambah?
satu garis membuatku mengenang setiap detik dan menit yang kau lalui
untuk aku anakmu
Satu garis membuatku takut menyianyiakan waktu atas baktiku

Esok, lusa, atau nanti
Tuhan pasti akan mengambil salah satu dari kita
aku takut,,,teramat takut jika waktu itu tiba
setetes air susumu belum sempat ku balas
Aku takut teramat sangat takut jika hari itu datang
aku belum sempat mewujudkan mimpimu melihatku memakai toga

Tuhan,,jagalah ibuku
dan terimalah tulus rinduku sebagai jaminan atas doaku..

ASPEK HUKUM_TU1

Diposting oleh nadiapucino di 05.06 0 komentar
Nama  : Nadia Putri Dewinasari
Npm   : 24210897
Kelas  : 2EB18


Bebas Stres Setelah Putus Cinta
Perpisahan Anda dengan mantan kekasih mengakibatkan kesedihan yang berlarut-larut juga stres yang berkepanjangan. Anda harus bangkit dan kembali menjalani hidup. Ini kiatnya:


  Menerima
Yang pertama kali harus Anda lakukan adalah menerima keputusan yang sudah dibuat. Saat memutuskan berpisah, Anda dan mantan kekasih pasti sudah melewati banyak fase dan memiliki beragam pertimbangan. Untuk itu terimalah keadaan ini.
Jaga jarak
Hal ini bukan bertujuan untuk memutuskan tali silaturahmi. Namun setelah putus, sebaiknya Anda dan kekasih menjaga jarak terlebih dahulu. Kondisi emosional Anda dan dia belum stabil. Jangan sampai pertemuan-pertemuan yang tidak perlu justru membuat Anda dan mantan membuat keputusan yang akan disesali nantinya.
Berhenti menyalahkan
Kondisi emosional akan terus terganggu jika Anda terus-menerus membahas kesalahan mantan ataupun kesalahan Anda sendiri. Jangan lagi terpaku pada masa lalu. Jika memang ada kesalahan yang Anda perbuat di hubungan yang lalu, jangan lagi menyalahkan diri sendiri. Perbaikilah diri Anda agar sukses menjalankan hubungan di masa mendatang.
Nikmati kesendirian
Jangan terburu-buru memulai hubungan yang baru. Jangan pernah memulai hubungan karena alasan kesepian. Cobalah nikmati kesendirian Anda terlebih dahulu. Inilah saatnya Anda menikmati waktu dengan para sahabat juga keluarga. Terburu-buru memiliki hubungan baru justru memperbesar risiko Anda mengulangi kesalahan yang sama.
Jangan balas dendam
Balas dendam adalah salah satu tanda bahwa Anda belum rela melepaskan mantan. Lagi pula, tujuan balas dendam hanya akan menyakiti diri Anda sendiri. Berusaha membuat mantan cemburu dan sebagainya hanya akan membuat kesedihan Anda makin berlarut-larut.
Menjalankan hobi
Jika sebelumnya waktu Anda habis untuk berduaan dengan pasangan saja, inilah waktunya melakukan hal-hal yang Anda sukai tanpa memikirkan perasaannya. Anda bisa bersepeda, menyelam, atau sekedar menghabiskan waktu di pusat perbelanjaan untuk melepas stres.
 Bersyukur
Ini mungkin terdengar aneh, tapi yakinlah bahwa perpisahan mungkin jalan terbaik bagi Anda dan mantan untuk saat ini. Seperti yang telah ditulis pada poin pertama, keputusan berpisah bukanlah keputusan terburu-buru, melainkan sudah dipikirkan baik-baik. Mungkin saja perpisahan ini adalah jalan untuk mendapatkan seseorang yang lebih baik.

Bagaimanapun, perpisahan jangan dijadikan alasan untuk menarik diri dari kehidupan sosial. Perpisahan juga bukan alasan untuk “mengobral” diri kepada siapa pun yang Anda anggap menarik. Percayalah, segala sesuatu terjadi karena sebuah alasan. Jika Anda merasa perpisahan kali ini sangat menyakitkan, yakinlah, waktu yang akan menyembuhkan perasaan Anda. Semoga berbahagia! JJJ

ASPEK HUKUM_TK5

Diposting oleh nadiapucino di 04.36 0 komentar
Nama  : Nadia Putri Dewinasari
Npm   : 24210897
Kelas  : 2EB18


ANALISA KASUS BULOGGATE II DITINJAU DARI FUNGSI DAN PERAN HUKUM BIROKRASI NEGARA
A.Posisi kasus
Pada saat bulan-bulan terakhir ini masyarakat disedot perhatiannya oleh usaha pemerintah dalam penegakan hukum dan pemberantasan KKN yang dilakukan pemerintah. Paling tidak di atas kertas, atau secara lahiriah, sepertinya pemerintah sedikit mulai berani menegakkan supremasi hukum dalam rangka terutama menanggulangi penyakit kronis bangsa yang berupa korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai misal, Syahril Sabirin tersangka dalam kasus Bank Bali yang kemudian menjadi terdakwa, akhirnya sudah menjadi terpidana dengan memperoleh 3,5 hukuman penjara. Mereka yang jadi tersangka dalam perkara Buloggate II juga telah ditahan, termasuk Akbar Tandjung yang kebetulan menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR RI. Malah secara beruntun masyarakat juga disuguhi beberapa berita yang menarik, sejak dari Beddu Amang yang telah menjadi terdakwa sampai Bustanil Arifin, Tanri Abeng, Soebiyakto Tjakrawerdaya, dan Hasjim Djoyohadikusumo, di mana yang terakhir ini bukan saja menjadi tersangka, melainkan telah ditahan di Rutan Salemba.
Sampai saat ini belum terselesaikannya kasus ini mkungkin disebabkan oleh jabatan para pihak yang bermaslah sehingga menimbulkan conflict of interest dari pemerintah karena walau bagaimanapun Kejaksaan Agung dan pihak kepolisian adalah berada dibawah pemerintah sehingga sangat sulit untuk membedakan mana kepentingan politik dan mana kepentingan hukum. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa dalam negara manapun semuanya mengakui adanya suatu asas persamaan didepan hukum atau Equality Before The Law, seperti asas hukum Rule Of Law yang dipakai dalam negara Anglo Saxon bahwa Rule Of law melingkupi:
1. Supremacy Of Law
2. Equality before the law
3. Constitrution based on human rights.
Hal seperti inilah yang seharusnya menjadi pedoman bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia. Dan hal ini sebenarnya telah tercantum dalam Undang Undang Dasar tahun 1945 tepatnya pasal 27. yang berbunyi
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sehingga jelas dalam negara republik Indonesia tidak ada perbedaan dalam perlakuan hukum bagi seluruh warga negara. Dalam kasus ini telah terjadi pengaliran dana untuk bantuan korban bencana alam di Indonesia yang dialirkan dari pemerintah melalui rapat kabinet dan diputuskan memakai dana non budgeter bulog ( badan urusan logistik ) yang dikepalai oleh Rahardi Ramelan dan disalaurkan ke Menteri Sekretaris Negara, dan dari menteri Sekretaris Negara disalurkan kepada Yayasan Raudlatul Jannah yang hal ini melibatkan Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang, dan Winfried adalah salah satu kader Golkar.
Yang menjadi permasalahan adalah pengaliran dana dari Rapat Kabinet dan penyaluran dana dari Yayasan Raudlatul Jannah.

B. Tinjauan dari segi Hukum Birokrasi Negara 
Birokrasi sebagi suatu sistem kerja dimaksudkan sebagi sistem kerja yang berdasarkan atas tata hubungan kerjasama antara jabatn-jabatan secara zakelijk langsung mengenai persoalan atau halnya, formil/tepat menurut prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku dan jiwa impersonal/tidak ada sentimen, tanpa emosi atau pilih kasih tanpa pamrih atau prasangka-prasangka.[6]
Dalam Hukum Birokrasi Negara khususnya dalam manajemen terpadu yang kita ketahui bahwa proses ini meliputi
1. Planning
2. Organization
3. coordination
4. Motivating
5. Controlling
Yang didalamnya terdapat unsur pendanaan dan aliran dana termasuk kedalam Planning dan organization. Dalam unsur planning ada unsur budgeting didalamnya dan dalam organization bagaimana delegasi kewenangan tanggung jawab dan pembakuan hubungan kerja juga identifikasi pekerjaan. Unsur dalam kasus ini adalah terdapat dalam masalah budgeting yang merupakan biaya yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam kasus ini dana yang seharusnya dialokasikan untuk masalah penanganan pangan disalurkan melalui Menteri Sekretaris Negara dan dana ini adalah dana Badan Urusan Logistik. Dana ini memang tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sehingga perlu diteliti dari manakah asal dana ini. Dan terlepas dari itu hal yang terpenting dari sudut delegasi dan kewenangan dan tanggungjawab hal ini agaknya menjadi titik tolak permasalahan, seharusnya delegasi kewenangan dan tanggung jawab merupakan suatu proses yang mencari orang-orang yang tepat untuk diberikan tanggung jawab dan kewenangan yang disesuaikan dengan bobot unitnya ( setelah dibentuk diatas). Apakah penunjukan Menteri Sekretaris Negara sebagai penyalur dana ke daerah tempat bencana adalah hal yang tepat dan seharusnya Menteri Sekretaris negara berkonsultasi dengan menteri sosial pada saat itu dan harus melalui perbendaharaan negara atau melalui menteri keuangan. Jika hal ini mendapat perhatian yang baik dalam menentukan alur pengaliran uang sehinggamengikuti prosedur yang biasa dilaksanakan.
Kemudian yang memberatkan adalah ketika dana disalurkan ke Yayasan Raudatul Jannah yang sama sekali tidak terkenal, apakah hal ini disengaja untuk menghindari transparansi pengaliran dana, jika dana tersalurkan secara transparan maka pertanggungjawaban akan dana tidak menjadi suatu permasalahan.

C. Ditinjau dari patologi birokrasi.
Jika ditinjau dari sudut Hukum biorokrasi negara maka patologi birokrasi dapat dikategorikan dalam lima kelompok, sebagi berikut.
1. Patologi yang timbul karena persepsi dan gaya manajerial para pejabat dilingkungan birokrasi.
2. Patologi yang disebabkan karena kurangnya atau rendahnya pengetahuan dan keterampilan para petugas pelaksana berbagi kegiatan operasional.
3. Patologi yang timbul karena tindakan para anggota birokrasi yang melanggar norma-norma hukum dan peraturan perundang-undanagn yang berlaku.
4. Patologi yang dimanifestasikan dalam perilaku para birokrasi yang bersifat disfungsional atau negatif.
5. Patologi yang merupakan akibat situasi internal dalam berbagai instansi dalam lingkungan pemerintahan.
Jika dikaitkan dalam kasus Bulog yang melibatkan Mensesneg maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan hal ini dikarenakan perilaku yang kurang baik dari para pejabat negara. Hal ini bisa disebabkan karena berbagai hal, seperti
1. Kecendrungan mempertahankan status quo /ketakutan pada perubahan
2. Pertentangan kepentingan
3. Menerima suap atau sogok.
Masalah bulog harus ditinjau dari pengaliran dana yang ada dalam kasus ini. Sehingga kasus ini dapat ditinjau secara jelas, akan tetapi karena masih dalam taraf proses persidangan maka akan semakin tidak jelas jika dibahas dalam aliran dana.
Akan tetapi jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan partai seperti banyak dilansir media massa maka hal ini akan menjadi suatu kasus penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power) dan bisa dikategorikan dalam kasus korupsi.



ANALISA
Kasus bulog menambah kelam sejarah Birokrasi Negara Republik Indonesia yang memang tidak baik. Perlu difikirkan kembali bagaimana mengatasi hal-hal seperti ini sehingga tidak terjadi lagi kesalahan birokrasi negara seperti ini, dan yang perlu dipikirkan kembali adalah bagaimana menata kembali Hukum Birokrasi Negara kita.
Kasus ini merupakan kasus dalam pengertian administrasi sebagai suatu proses tata kerja penyelenggaraan atau dengan perkataan lain sebagai suatu proses teknis. Didalam rangka penegertian administrasi sebagai suatu proses teknis terdapat tata usaha. Tata usaha adalah esensi daripada pekerjaan kantor dan sebagai fungsi atau aktivitas, dan tata usaha berarti pengolahan, perhitungan dan penarikan sari serta penyusunan ikhtisar tentang pekerjaan-pekerjaan dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh administrasi. Ini dalamnya termasuk pengerjaan, pencatatan, penyimpanan secara sistematis serta pertanggungjawaban daripada surat-surat,dokumen-dokumen,uang-uang, bahan-bahan material,dan alat-alat perlengkapan yang dipergunakan sehari-hari.
 Hal-hal yang menyebabkan kasus ini terjadi adalah yang pasti karena alasan penyaluran dana diatas terjadi atas ketidakberdayaan administrasi negara, dan hal ini akan mengakibatkan ketidakjelasn pencatatan dan mengakibatkan ketidakjelasan pertanggungjawaban. Jika dan ini akan digunakan dalam pendanaan partai maka bukan tidak mungkin para pejabat negara kita tidak bisa membedakan apa yang didefinisikan sebagai kepentingan negara dan apa yang disebut sebagai kepentingan partai. Sehingga alangkah baiknya adanya pemisahan yang jelas antara jabatan partai dan jabatan negara, hal ini bisa diterapkan jika tidak bisa dilakukan contoh yang baik dari pejabat negara. Kasus Bulog terjadi disebabkan ketidakmampuan manajemen seorang Menteri Sekretaris Negara dalam mengolah dan menyampaikan amanah dari Sidang Kabinet sehingga perlu dicari jalan untuk menyelamatkan sang menteri, Kepala Bulog dan yang mendapat kucuran dana dari dana bulog.
1. Adanya perbaikan Sistem Administrasi Negara dengan adanya pencatatan dan transparansi dalam mengolah dana negara khususnya dalam kasus ini adalah dana non budgeter BULOG.
2. Adanya perbaikan manajemen negara, karena seperti kita ketahui manajemen adalah proses yang menggerakkan dan mengarahkan tindakan aktivitas dan fasilitas dalam usaha kerjasama agar tujuan yang telah ditentukan benar-benar tercapai.
3. Adanya pelaksanaan proses hukum tanpa intervensi dalam kepentingan apapun dalam kasus BULOG yang melibatkan pejabat negara dan mantan pejabat negara.

PENYELESAIAN
Kasus bulog ini perlu diselesaikan secara baik, baik dari segi politik dan segi hukum. Tetapi akan lebih baik jika diselesaikan melalui proses hukum. Karena proses hukum akan menyelesaikan proses yang lain secara keseluruhan. Jika hal ini ddiselesaikan secara politik maka akan sulit untuk mencari jalan keluar dari kasus ini, karena secara dasar hukum hal tersebut tidak kuat dan tidak dapat menyelesaikan secara baik.
Penyelesaian masalah melalui proses hukum seharusnya tidak boleh dicampuri oleh proses politik, karena secara prinsip semua warga negara dihadapan hukum adalah sama, jika kita melanggar prinsip ini maka kita akan kembali kesejarah lama dalam pemerintahan yang tiran. Prinsip Hukum administrasi telah dilanggar dalam masalah ini sehingga jelas akan menimbulkan kesalahan juga dalam maslah Hukum Birokrasi Negara.
Kasus ini telah merusak tata cara birokrasi tentang pengaliran dana, sehingga dana yang begitu besar tidak ada pertanggungjawabannya sehingga mengakibatkan keresahan masyarakat sehingga hal ini perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah yang berkuasa dengan menghilangkan intervensi politik dalam bentuk apapun.
Kepemimpinan negara dalam masalah bulog kembali dipertanyakan kekuatannya dan sistemnya, karena dengan begitu mudahnya uang 40 milyar keluar dari Badan Urusan Logistik. Sehingga perlu diperbaiki sitem Kepemimpinan dan manajerial negarayang baik oleh para pejabat negara.

Daftar Pustaka:
Atmosudirjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981
Siagian, Sondang, Proses Patologi Birokasi Analisis Identifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Indonesia, Undang Undang Dasar 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Fatimah, Siti Hayato, Tri, Hukum Birokrasi Negara, FHUI, Depok, 2000
Robinson, Dave, Garrat, Chris, Mengenal Etika For Beginners, MizaN, Jakarta, 1997
Noer, Deliar, Pemikiran Politik di Negeri Barat, Mizan, Jakarta, 1996

http://kompas.com/berita-terbaru/0112/06/headline/024.htm
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=73809&kat_id=23
www.detik.com

ASPEK HUKUM_TK4

Diposting oleh nadiapucino di 04.33 0 komentar
Nama : Nadia Putri Dewinasari
Npm   : 24210897
Kelas  : 2EB18


Kasus Ekonomi Koperasi
Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Namun pada kenyataannya koperasi tidak berjalan sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Permasalahan mendasar yang terjadi pada koperasi adalah: Belum adanya mekanisme yang jelas dan profesional dalam pengucuran kridit penguatan modal yang dapat diterima oleh semua klasifikasi koperasi (maju, kurang maju dan tidak maju).

Mesti juga kita akui ada kecenderungan selama ini, telah terjadi pemihakan yang kurang profesional dalam program pembinaan dan penyaluran program penguatan modal melalui kucuran fasilitas kridit bunga rendah.
Dalam hal yang terakhir, lembaga penjamin penguatan modal Koperasi, seperti perbankan, lebih mendasarkan pertimbangan keamanan pengembalian pinjaman modal sebagai pertimbangan paling utama dalam mengucurkan penguatan modal Koperasi. Akibatnya, ada kasus, yang mendapat kucuran kridit penguatan modal itu Koperasi-Koperasi tertentu saja, bahkan sampai-sampai ada modal penguatan tidak tersalurkan menurut target, karena persoalan-persoalan regulasi yang ada dilembaga penjamin.
Terhadap realitas seperti ini, kita tentu dapat memahami bahwa lembaga perbankan itu merupakan lembaga ekonomi yang keberlangsungannya sangat mutlak ditentukan oleh aturan-aturan yang baku dan profesional.

Penyelesaian :
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, langkah ke depan yang mesti kita
lakukan adalah:
(a). Mengupayakan terciptanya mekanisme penyaluran kredit penguatan modal yang aman bagi semua klasifikasi kelembagaan Koperasi.
(b). Mengoptimalkan penguatan modal melalui pinjaman non bank, seperti melakukan kerjasama dengan lembaga – lembaga Koperasi di negara lain yang telah memiliki tradisi perkoperasian yang sudah kuat.

 

nadiapucino Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea