Minggu, 27 April 2014

Penerapan IFRS Indonesia

Diposting oleh nadiapucino di 00.30 0 komentar
Nama : Nadia Putri Dewinasari
Npm   : 24210897
Kelas  : 4EB18

Penerapan IFRS di Indonesia

2. A.       Pembahasan

Apakah perlu indonesia mengadopsi IAS/IFRS?
        Perlu, karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO (Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Seluruh sistem Akuntansi di Indonesia memiliki standar utama yang harus digunakan agar produk dari akuntansi yaitu laporan keuangan  memiliki keseragaman dalam penyajiannya. Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012, strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual stategy. Big bang strategi mengadopsi penuh IFS sekaligus, tanpa melalui tahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara-negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara-negara berkembang seperti indonesia.
Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009  di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and Regulation “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of highquality global accounting standards.

Tujuan diterapkannya IAS/FRS di Indonesia
Tujuannya adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang: 
1.      Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2.      Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3.        Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

2. B.         Ruang Lingkup
Penyajian Laporan Keuangan Perbankan Syariah
Penyajian laporan akuntansi bank syariah telah di atur dengan PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah. Oleh karena itu, laporan keuangan harus mampu memfasilitasi semua pihak yang terkait dengan bank syariah. Laporan keuangan disajikan secara lengkap yang terdiri dari komponen-komponen berikut ini: Neraca, Laporan Laba-Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Analisis kualitatif pada Laporan Keuangan Bank Syariah Muammalat Indonesia Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
a. Neraca
Neraca Bank Syariah Muammalat Indonesia Tahun 2007, jelas telah patuh pada ketentuan ED PSAK 101 paragraf 52 yaitu Neraca bank syariah disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur posisi keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar.

b. Laporan Laba Rugi Laporan Laba Rugi Bank Syariah Muammalat Indonesia Tahun 2007 setelah dianalisis telah mematuhi ED PSAK 101 paragraf 60, yakni telah disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar dan telah sesuai dengan kriteria yang disyaratkan oleh ED PSAK 101 paragraf 60.

c. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas Bank Syariah Muammalat Indonesia Tahun 2007 setelah dianalisis telah mematuhi ED PSAK 101 paragraf 69, yakni telah disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar dan telah sesuai dengan kriteria yang disyaratkan oleh ED PSAK 101 paragraf 69. Ini dapat dilihat pada paparan tentang Arus Kas dari Aktivitas Operasi, Arus Kas dari Aktivitas Investasi, Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan, dan berakhir pada Jumlah Kas dan Setara Kas.

d. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas Bank Syariah Muammalat Indonesia Tahun 2007 setelah dianalisis sama dengan Bank Syariah Mandiri, belum sepenuhnya mematuhi ED PSAK 101 paragraf 67, yakni belum menunjukkan hal-hal seperti berikut: a) Belum mencantumkan pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAKterkait diakui secara langsung dalam ekuitas, b) Belum mencantumkan pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan mendasar sebagaimana diatur dalam PSAK terkait.

e. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat Bank Syariah Muammalat Indonesia Tahun 2007 setelah dianalisis belum mematuhi ED PSAK 101 paragraf 70-74, karena tidak tercantum pada Laporan Keuangan yang telah diaudit.

f. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana
KebajikanLaporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan Bank Syariah Muammalat Indonesia Tahun 2007 setelah dianalisis belum mematuhi ED PSAK 101 paragraf 75-76 dan PSAK 7 butir c, karena tidak tercantum pada Laporan Keuangan yang telah diaudit.

g. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan Bank Syariah Muammalat Indonesia Tahun 2007 setelah dianalisis belum mematuhi ED PSAK 101 paragraf 78-83, karena belum menyajikan secara utuh dan belum menyampaikan keterkaitan bagian-bagian dari Laporan Keuangan mulai dari Neraca sampai dengan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan.

Kesimpulan
Indonesia Perlu mengadopsi IFRS unuk mencapai keseragaman dalam penyajian laporan keuangan dan mengandung informasi yang berkualitas tinggi. Di indonesia yang sudah menerapkan IFRS contohnya adalah Bank syariah Muamalat Indonesia menerapkan PSAK 101. Format laporan keuangan yang digunakan oleh Bank syariah Muamalat Indonesia adalah Neraca, Laporan Laba-Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Kepatuhan Laporan Keuangan Bank Syariah Muammalat Indonesia secara prinsip dan implisit telah patuh pada ED PSAK 101 Syariah, kecuali di Laporan Perubahan Ekuitas bank tersebut yang belum mematuhi ED PSAK 101 paragraf 67 dan ED PSAK 101 paragraf 14. Bank Syariah Muammalat Indonesia mengganti peran Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat & Laporan Keuangan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan dengan Lembaga yang dibentuk yaitu LAZ (Lembaga Amil Zakat). Kelangsungan Usaha dan Dasar Akrual dan Kas secara prinsip telah sesuai dengan ED PSAK 101.


Sumber :
4.      Saifudin. Persepsi Kepatuhan Laporan Keuangan BSMI Pada ED PSAK 101.Universitas Semarang


 

nadiapucino Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea