Npm : 24210897
Kelas : 2EB18
Kasus Ekonomi Koperasi
Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Namun pada kenyataannya koperasi tidak berjalan sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Permasalahan mendasar yang terjadi pada koperasi adalah: Belum adanya mekanisme yang jelas dan profesional dalam pengucuran kridit penguatan modal yang dapat diterima oleh semua klasifikasi koperasi (maju, kurang maju dan tidak maju).
Mesti juga kita akui ada kecenderungan selama ini, telah terjadi pemihakan yang kurang profesional dalam program pembinaan dan penyaluran program penguatan modal melalui kucuran fasilitas kridit bunga rendah.
Dalam hal yang terakhir, lembaga penjamin penguatan modal Koperasi, seperti perbankan, lebih mendasarkan pertimbangan keamanan pengembalian pinjaman modal sebagai pertimbangan paling utama dalam mengucurkan penguatan modal Koperasi. Akibatnya, ada kasus, yang mendapat kucuran kridit penguatan modal itu Koperasi-Koperasi tertentu saja, bahkan sampai-sampai ada modal penguatan tidak tersalurkan menurut target, karena persoalan-persoalan regulasi yang ada dilembaga penjamin.
Terhadap realitas seperti ini, kita tentu dapat memahami bahwa lembaga perbankan itu merupakan lembaga ekonomi yang keberlangsungannya sangat mutlak ditentukan oleh aturan-aturan yang baku dan profesional.
Penyelesaian :
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, langkah ke depan yang mesti kita
lakukan adalah:
lakukan adalah:
(a). Mengupayakan terciptanya mekanisme penyaluran kredit penguatan modal yang aman bagi semua klasifikasi kelembagaan Koperasi.
(b). Mengoptimalkan penguatan modal melalui pinjaman non bank, seperti melakukan kerjasama dengan lembaga – lembaga Koperasi di negara lain yang telah memiliki tradisi perkoperasian yang sudah kuat.
0 komentar:
Posting Komentar