Rabu, 23 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi (Tulisan)

Diposting oleh nadiapucino di 01.47 0 komentar
Tulisan Etika Profesi Akuntansi

1.      Berikan contoh skandal etika di bidang akuntansi (acconting scandal) yang terjadi baru-baru ini!

      Contoh Kasus 1
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta susider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun penjara dan dena Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. 
"Meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyatakan terdakwa tebukti melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membaca tuntutan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013). 
Teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Jaksa juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 38,709 miliar. 
"Terdakwa pada Januari 2011 sampai Januari 2013 melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 38,709 miliar dari beberapa perbuatan," kata Ronald Worotikan. Dalam hal ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Fathanah yaitu perbuatannya dianggap berdampak buruk pada peternak lokal. Kemudian Fathanah alias Olong juga pernah melakukan tindak kejahatan di Australia. Adapun hal-hal yang meringankan yaitu Fathanah berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Komentar:
Kasus suap ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sebaiknya setiap pengusaha, pejabat, para akuntan, dan lain-lain memiliki pengetahuan, pemahaman dan menerapkan etika secara mendalam dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Pekerjaan seorang profesional harus dikerjakan dengan sikap profesional pula, dengan sepenuhnya melandaskan pada standar moral dan etika tertentu. Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan peka terhadap persoalan etika juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia berada. Pada kasus ini prinsip-prinsip etika yang dilanggar antara lain yaitu:
a.    Prinsip Integritas : Kasus yang dilakukan oleh Ahmad  Fathanah dapat dikatakan  tidak adil dan jujur dalam melaksanakan tugasnya.
b.    Prinsip perilaku profesional : Ahmad Fathanah tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat PKS yang telah melanggar etika profesi.
c.    Prinsip standar teknis : Ahmad Fathanahtidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan


Contoh Kasus 2
Muchtar Muis, mantan Wakil Bupati Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (21/10).
Jaksa menyatakan Muchtar Muis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan jaringan dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang merugikan APBD Pemkab Muarojambi sebesar Rp 4,5 miliar Tahun 2004 silam.
Muchtar Muis bertahun-tahun tidak tersentuh proses hukum dalam kasus korupsi gara-gara masalah izin Presiden yang tidak kunjung sampai ke Jambi, juga diganjar jaksa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan penjara.
Menurut catatan Media, dalam kasus korupsi serupa, mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam, dan Sudiro Lesmana, kontraktor asal Jakarta yang diberi kepercayaan mengerjakan proyek senilai Rp14 miliar tersebut sudah menjalani hukuman semenjak 2009 lalu, masing-masing empat tahun dan enam tahun penjara.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Eliwarti SH, Muchtar Muis akan memberikan pembelaan pada sidang lanjutan 28 Oktober 2013 pekan depan. (Solmi)

Contoh Kasus 3
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo menunjukkan kegagalan pengawas internal (paminal) Polri dalam menjalankan tugasnya.
"Dalam kasus ini, pengawas internal seolah tidak melaksanakan fungsinya. Kami harap ini tidak terjadi lagi," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman di Jakarta, Rabu. Dia mengharapkan ke depan proses tender pengadaan barang dan jasa di internal Polri bisa berjalan secara transparan. "Proses pengadaan barang dan jasa harus bisa akuntabel oleh lembaga pengawas internal yang profesional," katanya. Oleh karena itu, menurut dia pengawasan di tubuh Polri perlu lebih ditingkatkan.
Pada Selasa (3/9),terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara.


Etika Profesi Akuntansi (Tugas 2)

Diposting oleh nadiapucino di 01.45 0 komentar
Nama   : Nadia Putri Dewinasari
Npm    : 24210897
Ke;as   : 4eb18
Tugas Etika Profesi Akuntansi
1.      Jelaskan faktor-faktor yang  menentukan intesitas etika dari keputusan!
Intensitas etika tergantung kepada enam faktor, yaitu:
1)      Besarnya akibat, adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika. Makin banyak orang yang dirugikan atau semakin besar kerugian yang diderita oleh orang-orang itu, maka semakin besar akibatnya.
2)      Kesepakatan sosial, adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk. Sebagai contoh, selain dari tindakan mempertahankan diri, banyak orang belum sepakat apakah membunuh adalah salah. Namun, banyak orang belum sepakat terhadap aborsi atau hukuman mati.
3)    Kemungkinan akibat, adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkankerugian bagi orang lain. Misalnya, kemungkinan akibat adalah rokok. Kita tahu bahwa merokok akan meningkatkan kemungkinan  terjadinya serangan jantung, penyakit kanker, paru-paru, impotensi, dan gangguan janin.
4)     Kesiapan sementara, adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya. Kesiapan sementara lebih kuat apabila manajer harus memberhentikan karyawan mingggu depan dibandingkan dengan tiga bulan kedepan.
5)     Kedekatan akibat, adalah jarak sosial, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
6)   Konsentrasi akibat, adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang misalnya, menipu 10 investor masing-masing senilai $10.000, menghasilkan konsentrasi akibat yang lebih besar dari pada menipu 100 investor dengan masing-masing senilai $1.000

2.      Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis!
Keputusan etis merupakan suatu keputusan yang harus dibuat oleh setiap profesional yang mengabdi pada suatu bidang pekerjaan tertentu, contohnya dalam bidang akuntansi. Di Amerika pernah dilakukan survey O‟Clock dan Okleshen (1993) dalam Darsinah (2005) (dikutip oleh Devaluisa, 2009) yang menemukan bahwa profesi akuntan dianggap sebagai salah satu profesi yang paling etis. Oleh karena itu dalam membuat suatu keputusan etis, seorang profesional akuntansi pasti akan mengacu pada kode etik profesi.
Dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi etis dalam pengambilan  keputusan (Nofieiman, 2006) yaitu :
1.  Prinsip Consequentialist Konsep etika yang berfokus pada konsekuensi pengambilan keputusan. Artinya ialah keputusan  dinilai etis atau tidak berdasarkan konsekuensi (dampak) keputusan tersebut.
2. Prinsip Nonconsequentialist Terdiri  dari rangkaian  peraturan  yang  digunakan sebagai  petunjuk/panduan  pengambilan  keputusan  etis dan berdasarkan alasan bukan akibat (konsekuensi).
a.       Prinsip Hak  Menjamin hak asasi manusia. Hak ini berhubungan dengan kewajiban untuk tidak saling  melanggar hak orang lain.
b.      Prinsip Keadilan  Keadilan biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan

     3.    Jelaskan suap (bribey) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh!
Bribery ( suap ) adalah tindakan membayar uang secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan atau kemudahan dalam proses birokrasi. Bribery merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karena berlawanan dengan hukum dan sangat tidak dibenarkan oleh hukum. Tindakan bribery ini sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, suap menyuap juga menjadikan biaya operasional pemerintahan menjadi membengkak. Anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, malah masuk ke kantong-kantong pribadi pejabat, atau memperkaya diri sendiri.

Contohnya:
September tahun 2001, KPMG-Siddharta &harsono terbukti menyuap aparat pajak di indonesia sebesar US$ 75 ribu. Untuk menyiasati pengeluaran ini, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT. Easman Christensen, anak perusahaan Baker Huges Inc. Yang tercatat dibursa New York.
Kasus penyuapan pajak ini terkuak dari, penasihat anti suap baker ternyata yang khawatir dengan perilaku anak perusahaannya. Maka, untuk mengantisipasi resiko-resiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka relakasus ii dan mencatat para eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & exchange commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, oleh karena permohonan aker dan itikad baiknya telah melaporkan kasus ini secara sukarela, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.


 

nadiapucino Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea