Rabu, 23 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi (Tulisan)

Diposting oleh nadiapucino di 01.47
Tulisan Etika Profesi Akuntansi

1.      Berikan contoh skandal etika di bidang akuntansi (acconting scandal) yang terjadi baru-baru ini!

      Contoh Kasus 1
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta susider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun penjara dan dena Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. 
"Meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyatakan terdakwa tebukti melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membaca tuntutan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013). 
Teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Jaksa juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 38,709 miliar. 
"Terdakwa pada Januari 2011 sampai Januari 2013 melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 38,709 miliar dari beberapa perbuatan," kata Ronald Worotikan. Dalam hal ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Fathanah yaitu perbuatannya dianggap berdampak buruk pada peternak lokal. Kemudian Fathanah alias Olong juga pernah melakukan tindak kejahatan di Australia. Adapun hal-hal yang meringankan yaitu Fathanah berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Komentar:
Kasus suap ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sebaiknya setiap pengusaha, pejabat, para akuntan, dan lain-lain memiliki pengetahuan, pemahaman dan menerapkan etika secara mendalam dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Pekerjaan seorang profesional harus dikerjakan dengan sikap profesional pula, dengan sepenuhnya melandaskan pada standar moral dan etika tertentu. Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan peka terhadap persoalan etika juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia berada. Pada kasus ini prinsip-prinsip etika yang dilanggar antara lain yaitu:
a.    Prinsip Integritas : Kasus yang dilakukan oleh Ahmad  Fathanah dapat dikatakan  tidak adil dan jujur dalam melaksanakan tugasnya.
b.    Prinsip perilaku profesional : Ahmad Fathanah tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat PKS yang telah melanggar etika profesi.
c.    Prinsip standar teknis : Ahmad Fathanahtidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan


Contoh Kasus 2
Muchtar Muis, mantan Wakil Bupati Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (21/10).
Jaksa menyatakan Muchtar Muis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan jaringan dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang merugikan APBD Pemkab Muarojambi sebesar Rp 4,5 miliar Tahun 2004 silam.
Muchtar Muis bertahun-tahun tidak tersentuh proses hukum dalam kasus korupsi gara-gara masalah izin Presiden yang tidak kunjung sampai ke Jambi, juga diganjar jaksa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan penjara.
Menurut catatan Media, dalam kasus korupsi serupa, mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam, dan Sudiro Lesmana, kontraktor asal Jakarta yang diberi kepercayaan mengerjakan proyek senilai Rp14 miliar tersebut sudah menjalani hukuman semenjak 2009 lalu, masing-masing empat tahun dan enam tahun penjara.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Eliwarti SH, Muchtar Muis akan memberikan pembelaan pada sidang lanjutan 28 Oktober 2013 pekan depan. (Solmi)

Contoh Kasus 3
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo menunjukkan kegagalan pengawas internal (paminal) Polri dalam menjalankan tugasnya.
"Dalam kasus ini, pengawas internal seolah tidak melaksanakan fungsinya. Kami harap ini tidak terjadi lagi," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman di Jakarta, Rabu. Dia mengharapkan ke depan proses tender pengadaan barang dan jasa di internal Polri bisa berjalan secara transparan. "Proses pengadaan barang dan jasa harus bisa akuntabel oleh lembaga pengawas internal yang profesional," katanya. Oleh karena itu, menurut dia pengawasan di tubuh Polri perlu lebih ditingkatkan.
Pada Selasa (3/9),terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara.


0 komentar:

Posting Komentar

 

nadiapucino Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea