Tulisan Etika Profesi
Akuntansi
1. Berikan
contoh skandal etika di bidang akuntansi (acconting scandal) yang terjadi
baru-baru ini!
Contoh Kasus 1
Contoh Kasus 1
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menuntut Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging
sapi selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta susider 6 bulan
kurungan penjara. Kemudian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang,
Fathanah dituntut 10 tahun penjara dan dena Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6
bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ditambah
denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyatakan terdakwa tebukti
melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Rini Triningsih saat
membaca tuntutan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin
(21/10/2013).
Teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Luthfi Hasan Ishaaq itu dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp
1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor
daging sapi. Jaksa juga
menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta
kekayaan yang nilainya mencapai Rp 38,709 miliar.
"Terdakwa pada Januari 2011 sampai Januari 2013
melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 38,709 miliar dari beberapa
perbuatan," kata Ronald Worotikan. Dalam
hal ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Fathanah yaitu
perbuatannya dianggap berdampak buruk pada peternak lokal. Kemudian Fathanah
alias Olong juga pernah melakukan tindak kejahatan di Australia. Adapun hal-hal
yang meringankan yaitu Fathanah berlaku sopan selama persidangan dan memiliki
tanggungan keluarga.
Komentar:
Kasus
suap ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sebaiknya setiap pengusaha, pejabat,
para akuntan, dan lain-lain memiliki pengetahuan, pemahaman dan menerapkan
etika secara mendalam dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Pekerjaan
seorang profesional harus dikerjakan dengan sikap profesional pula, dengan
sepenuhnya melandaskan pada standar moral dan etika tertentu. Kemampuan seorang
profesional untuk dapat mengerti dan peka terhadap persoalan etika juga sangat
dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia berada. Pada kasus ini prinsip-prinsip
etika yang dilanggar antara lain yaitu:
a.
Prinsip Integritas : Kasus yang
dilakukan oleh Ahmad Fathanah dapat
dikatakan tidak adil dan jujur dalam
melaksanakan tugasnya.
b.
Prinsip perilaku profesional
: Ahmad Fathanah tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat PKS
yang telah melanggar etika profesi.
c.
Prinsip standar teknis : Ahmad
Fathanahtidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan
sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan
Contoh Kasus
2
Muchtar
Muis, mantan Wakil Bupati Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi dituntut empat
tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tindak pidana korupsi
(tipikor) di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (21/10).
Jaksa
menyatakan Muchtar Muis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan jaringan dan
pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang merugikan APBD Pemkab Muarojambi
sebesar Rp 4,5 miliar Tahun 2004 silam.
Muchtar Muis
bertahun-tahun tidak tersentuh proses hukum dalam kasus korupsi gara-gara
masalah izin Presiden yang tidak kunjung sampai ke Jambi, juga diganjar jaksa
untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan penjara.
Menurut
catatan Media, dalam kasus korupsi serupa, mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam,
dan Sudiro Lesmana, kontraktor asal Jakarta yang diberi kepercayaan mengerjakan
proyek senilai Rp14 miliar tersebut sudah menjalani hukuman semenjak 2009 lalu,
masing-masing empat tahun dan enam tahun penjara.
Menanggapi
tuntutan JPU tersebut, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Eliwarti SH,
Muchtar Muis akan memberikan pembelaan pada sidang lanjutan 28 Oktober 2013
pekan depan. (Solmi)
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan
kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen
Pol Djoko Susilo menunjukkan kegagalan pengawas internal (paminal) Polri dalam
menjalankan tugasnya.
"Dalam kasus ini, pengawas internal seolah tidak melaksanakan
fungsinya. Kami harap ini tidak terjadi lagi," kata anggota Kompolnas
Hamidah Abdurrahman di Jakarta, Rabu. Dia mengharapkan ke depan proses tender pengadaan
barang dan jasa di internal Polri bisa berjalan secara transparan.
"Proses pengadaan barang dan jasa harus
bisa akuntabel oleh lembaga pengawas internal yang profesional," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia pengawasan di tubuh
Polri perlu lebih ditingkatkan.
Pada Selasa (3/9),terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik
pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011, mantan Kepala Korps Lalu
Lintas Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar