Rabu, 23 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi (Tugas 2)

Diposting oleh nadiapucino di 01.45
Nama   : Nadia Putri Dewinasari
Npm    : 24210897
Ke;as   : 4eb18
Tugas Etika Profesi Akuntansi
1.      Jelaskan faktor-faktor yang  menentukan intesitas etika dari keputusan!
Intensitas etika tergantung kepada enam faktor, yaitu:
1)      Besarnya akibat, adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika. Makin banyak orang yang dirugikan atau semakin besar kerugian yang diderita oleh orang-orang itu, maka semakin besar akibatnya.
2)      Kesepakatan sosial, adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk. Sebagai contoh, selain dari tindakan mempertahankan diri, banyak orang belum sepakat apakah membunuh adalah salah. Namun, banyak orang belum sepakat terhadap aborsi atau hukuman mati.
3)    Kemungkinan akibat, adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkankerugian bagi orang lain. Misalnya, kemungkinan akibat adalah rokok. Kita tahu bahwa merokok akan meningkatkan kemungkinan  terjadinya serangan jantung, penyakit kanker, paru-paru, impotensi, dan gangguan janin.
4)     Kesiapan sementara, adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya. Kesiapan sementara lebih kuat apabila manajer harus memberhentikan karyawan mingggu depan dibandingkan dengan tiga bulan kedepan.
5)     Kedekatan akibat, adalah jarak sosial, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
6)   Konsentrasi akibat, adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang misalnya, menipu 10 investor masing-masing senilai $10.000, menghasilkan konsentrasi akibat yang lebih besar dari pada menipu 100 investor dengan masing-masing senilai $1.000

2.      Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis!
Keputusan etis merupakan suatu keputusan yang harus dibuat oleh setiap profesional yang mengabdi pada suatu bidang pekerjaan tertentu, contohnya dalam bidang akuntansi. Di Amerika pernah dilakukan survey O‟Clock dan Okleshen (1993) dalam Darsinah (2005) (dikutip oleh Devaluisa, 2009) yang menemukan bahwa profesi akuntan dianggap sebagai salah satu profesi yang paling etis. Oleh karena itu dalam membuat suatu keputusan etis, seorang profesional akuntansi pasti akan mengacu pada kode etik profesi.
Dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi etis dalam pengambilan  keputusan (Nofieiman, 2006) yaitu :
1.  Prinsip Consequentialist Konsep etika yang berfokus pada konsekuensi pengambilan keputusan. Artinya ialah keputusan  dinilai etis atau tidak berdasarkan konsekuensi (dampak) keputusan tersebut.
2. Prinsip Nonconsequentialist Terdiri  dari rangkaian  peraturan  yang  digunakan sebagai  petunjuk/panduan  pengambilan  keputusan  etis dan berdasarkan alasan bukan akibat (konsekuensi).
a.       Prinsip Hak  Menjamin hak asasi manusia. Hak ini berhubungan dengan kewajiban untuk tidak saling  melanggar hak orang lain.
b.      Prinsip Keadilan  Keadilan biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan

     3.    Jelaskan suap (bribey) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh!
Bribery ( suap ) adalah tindakan membayar uang secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan atau kemudahan dalam proses birokrasi. Bribery merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karena berlawanan dengan hukum dan sangat tidak dibenarkan oleh hukum. Tindakan bribery ini sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, suap menyuap juga menjadikan biaya operasional pemerintahan menjadi membengkak. Anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, malah masuk ke kantong-kantong pribadi pejabat, atau memperkaya diri sendiri.

Contohnya:
September tahun 2001, KPMG-Siddharta &harsono terbukti menyuap aparat pajak di indonesia sebesar US$ 75 ribu. Untuk menyiasati pengeluaran ini, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT. Easman Christensen, anak perusahaan Baker Huges Inc. Yang tercatat dibursa New York.
Kasus penyuapan pajak ini terkuak dari, penasihat anti suap baker ternyata yang khawatir dengan perilaku anak perusahaannya. Maka, untuk mengantisipasi resiko-resiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka relakasus ii dan mencatat para eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & exchange commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, oleh karena permohonan aker dan itikad baiknya telah melaporkan kasus ini secara sukarela, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.


0 komentar:

Posting Komentar

 

nadiapucino Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea