Nama : Nadia Putri Dewinasari
Npm : 24210897
Ke;as : 4eb18
Tugas
Etika Profesi Akuntansi
1. Jelaskan
faktor-faktor yang menentukan intesitas
etika dari keputusan!
Intensitas etika
tergantung kepada enam faktor, yaitu:
1) Besarnya
akibat, adalah jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu
keputusan etika. Makin banyak orang yang dirugikan atau semakin besar kerugian
yang diderita oleh orang-orang itu, maka semakin besar akibatnya.
2) Kesepakatan
sosial, adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk. Sebagai
contoh, selain dari tindakan mempertahankan diri, banyak orang belum sepakat
apakah membunuh adalah salah. Namun, banyak orang belum sepakat terhadap aborsi
atau hukuman mati.
3) Kemungkinan
akibat, adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkankerugian
bagi orang lain. Misalnya, kemungkinan akibat adalah rokok. Kita tahu bahwa
merokok akan meningkatkan kemungkinan
terjadinya serangan jantung, penyakit kanker, paru-paru, impotensi, dan
gangguan janin.
4) Kesiapan
sementara, adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya.
Kesiapan sementara lebih kuat apabila manajer harus memberhentikan karyawan
mingggu depan dibandingkan dengan tiga bulan kedepan.
5) Kedekatan
akibat, adalah jarak sosial, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil
keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
6) Konsentrasi
akibat, adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang
misalnya, menipu 10 investor masing-masing senilai $10.000, menghasilkan
konsentrasi akibat yang lebih besar dari pada menipu 100 investor dengan
masing-masing senilai $1.000
2. Jelaskan
prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis!
Keputusan etis merupakan suatu keputusan yang harus
dibuat oleh setiap profesional yang mengabdi pada suatu bidang pekerjaan
tertentu, contohnya dalam bidang akuntansi. Di Amerika pernah dilakukan survey
O‟Clock dan Okleshen (1993) dalam Darsinah (2005) (dikutip oleh Devaluisa,
2009) yang menemukan bahwa profesi akuntan dianggap sebagai salah satu profesi
yang paling etis. Oleh karena itu dalam membuat suatu keputusan etis, seorang
profesional akuntansi pasti akan mengacu pada kode etik profesi.
Dua prinsip yang dapat digunakan
sebagai acuan dimensi etis dalam pengambilan keputusan (Nofieiman, 2006)
yaitu :
1. Prinsip
Consequentialist Konsep etika yang berfokus pada konsekuensi
pengambilan keputusan. Artinya ialah keputusan dinilai etis
atau tidak berdasarkan konsekuensi (dampak) keputusan tersebut.
2. Prinsip
Nonconsequentialist Terdiri dari rangkaian peraturan
yang digunakan sebagai petunjuk/panduan
pengambilan keputusan etis dan berdasarkan alasan bukan
akibat (konsekuensi).
a. Prinsip Hak
Menjamin hak asasi manusia. Hak ini berhubungan dengan kewajiban untuk
tidak saling melanggar hak orang lain.
b. Prinsip Keadilan
Keadilan biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan
3. Jelaskan
suap (bribey) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah
contoh!
Bribery ( suap ) adalah tindakan membayar uang secara
ilegal untuk mendapatkan keuntungan atau kemudahan dalam proses birokrasi. Bribery
merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karena berlawanan dengan hukum
dan sangat tidak dibenarkan oleh hukum. Tindakan bribery ini sangat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, suap menyuap
juga menjadikan biaya operasional pemerintahan menjadi membengkak. Anggaran
yang seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, malah masuk ke
kantong-kantong pribadi pejabat, atau memperkaya diri sendiri.
Contohnya:
September tahun 2001,
KPMG-Siddharta &harsono terbukti menyuap aparat pajak di indonesia sebesar
US$ 75 ribu. Untuk menyiasati pengeluaran ini, diterbitkan faktur palsu untuk
biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT. Easman Christensen,
anak perusahaan Baker Huges Inc. Yang tercatat dibursa New York.
Kasus penyuapan pajak ini terkuak
dari, penasihat anti suap baker ternyata yang khawatir dengan perilaku anak
perusahaannya. Maka, untuk mengantisipasi resiko-resiko lebih besar, Baker
melaporkan secara suka relakasus ii dan mencatat para eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS,
Securities & exchange commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, oleh karena permohonan aker dan itikad baiknya telah melaporkan
kasus ini secara sukarela, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar